Perkara PLTU Riau

Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
相关文章
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersyukur sek2025-05-24BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini2025-05-24KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
JAKARTA, DISWAY. ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan barang bukti operasi tangkap ta2025-05-24Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode menilai pemanggilan Gubernur DKI Ja2025-05-24Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
JAKARTA, DISWAY.ID --Langkah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution di pemilihan Gubernur (Pil2025-05-24Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang
SuaraJakarta.id - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Prodi Arsitektur President Universit2025-05-24
最新评论